Bersinergi Dengan Kodim, Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran 8.2 Juta Batang Rokok Ilegal

Dumai – Sinergi Bea Cukai Dumai dengan Kodim 0320/Dumai berhasil gagalkan peredaran 8.2 juta batang rokok ilegal berbagai merk pada Sabtu (16/12). Rokok yang terdiri dari berbagai merk tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran terhadap pungutan cukai kepada negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Adhang Noegroho Adhi menyatakan bahwa tim gabungan mendapat informasi adanya kegiatan penimbunan rokok ilegal di area perkebunan sawit di daerah Sungai Teras, Desa Simpang Latif, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. “Tim kemudian mendatangi lokasi pada hari yang sama dan menemukan pondok ditutup terpal berukuran 15 x 5 x 1,5 meter yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Dugaan sementara rokok ilegal berasal dari kegiatan over ship di perairan selat malaka,” tutur Adhang.

Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Adhang menambahkan bahwa Bea Cukai mengapresiasi kerja sama dengan Kodim yang membuahkan penangkapan rokok ilegal.  "Ini merupakan sinergi yang luar biasa. Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kodim Dumai." tutur Adhang.

Sejalan dengan hal tersebut, Mayor Sudiyono Kasdim 0320/Dumai juga menyatakan "Kami ingin mewujudkan kondisi Dumai yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada Bea Cukai." tutur Sudiyono