Berikan Asistensi, Bea Cukai Pasuruan Siap Dampingi Sertifikasi AEO Bagi PT. CMWI

    

Pasuruan - Sebagai salah satu wujud nyata upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Bea Cukai Pasuruan memberikan asistensi terkait dengan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Central Motor Wheel Indonesia (CMWI) yang berlokasi di Kawasan Industri PIER, Pasuruan.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 15 Oktober 2021 ini dihadiri oleh Kepala Seksi Penyuluhan Internal, Joko Wuriyanto yang sekaligus sebagai Client Manager AEO Bea Cukai Pasuruan didampingi dengan Pejabat Fungsional dan Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta petugas hanggar yang bertempat di Ruang Rapat PT CMWI pada sesi pertama dan dilanjutkan di Media Center Bea Cukai Pasuruan pada sesi kedua.

 

Joko memberikan gambaran terkait dengan proses sertifikasi AEO dan menyampaikan komitmen untuk terus mendukung pengguna jasa dalam memberikan pelayanan yang optimal.

 

AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sehingga berhak mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.04/2014, operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pihak lain seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

 

Untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator harus mengajukan permohonan kepada Dirjen atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO. Selain itu, operator ekonomi juga harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya adalah patuh terhadap peraturan kepabeanan dan/atau cukai.


Diharapkan dengan adanya asistensi (coaching clinic) terkait dengan AEO ini dapat membawa semangat bagi perusahaan dalam melangkah maju ke level yang lebih tinggi.