Berikan Apresiasi, Bea Cukai Permudah Impor Barang-Barang PMI (Pekerja Migran Indonesia)

PMI adalah WNI yang bekerja di luar negeri dan mendapatkan upah di luar negeri. Sejatinya, pendapatan PMI di luar negeri telah memberikan kontribusi remitansi yang besar kepada negara. Oleh karena itu, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor untuk barang-barang PMI. Fasilitas kemudahan impor barang PMI dapat dinikmati dengan menggunakan mekanisme barang kiriman dan barang penumpang untuk PMI yang masih aktif bekerja di luar negeri, dan mekanisme barang pindahan untuk PMI yang sudah selesai masa kontrak kerjanya. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sebesar USD500 pada setiap barang kiriman dengan maksimal 3x pengiriman dalam satu tahun kalender kepada PMI yang terdaftar dalam siskop2mi.bp2mi.go.id. Untuk PMI yang terdaftar pada Kemenlu di peduliwni.kemlu.go.id hanya bisa menikmati pembebasan tersebut 1x saja dalam satu tahun kalender. Terkait mekanisme barang penumpang, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk HKT (handphone, komputer, telepon genggam) sebanyak 2 unit per kedatanngan selama periode satu tahun.
Ingat, impor itu mudah apabila sesuai aturan. Yuk, pahami peraturan kepabeanan supaya fasilitas tepat sasaran. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Humas Bea Cukai Medan melalui layanan di 061-4513433 atau layanan whatsapp di 085157150025. Kalau #WakGenk mau datang langsung juga bisa ya!