Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan
Tangerang, 03-02-2025 – Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayahnya, gelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang, pada 20-24 Januari 2025. Ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penindakan rokok ilegal serta menjaga kondusifitas iklim usaha.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Banten, F. Qittory Iwari, dalam operasi ini pihaknya menyita rokok ilegal. “Kami pun akan secara kontinu berkolaborasi dengan PJT dan masyarakat dalam pencegahan peredaran rokok ilegal melalui pengiriman barang,” sambungnya.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Banten juga mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. “Laporan dapat dilakukan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225, atau tautan http://linktr.ee/bravobeacukai,” tutup Qittory.