Bentuk Koordinasi dengan Para Produsen Vape, Bea Cukai Banjarmasin gelar FGD HPTL

Banjarmasin (17/09/2018), Memulai tahap gerakan giat sosialisasi terkait pengenaan tarif cukai terhadap hasil pengolahan tembakau lainnya, Bea Cukai Banjarmasin melakukan beberapa langkah yaitu pemasangan Spanduk Sosialisasi HPTL, Pendataan Produsen (Brewer) dan Pengecer Vape di Banjarmasin dan sekitarnya, serta melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para Brewer untuk membahas lebih lanjut terkait berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pemasangan spanduk HPTL di 15 titik kota Banjarmasin bertujuan agar pengenalan terkait pengenaan cukai terhadap HPTL dapat diketahui oleh masyarakat luas di Banjarmasin dan sekitarnya. Selain dari itu Bea Cukai Banjarmasin juga melakukan wawancara interaktif disalah satu stasiun TV di Banjarmasin agar setiap kalangan dapat mengetahui penerapan peraturan tersebut.

Langkah lainnya yaitu Bea Cukai Banjarmasin bersama 10 Produsen Vape melaksanakan FGD bertempat di Ruang Konferensi Lt. II Kantor Bea Cukai Banjarmasin. Dalam acara tersebut hadir Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah membuka kegiatan tersebut dan dilanjutkan pembahasan yang dilakukan oleh Kepala Seksi PLI dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai terkait Tarif Cukai HPTL dan Perolehan NPPBKC, serta diskusi terkait kesulitan yang dihadapi oleh para Brewer dengan adanya kebijakan baru ini.

Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti  FGD  dari awal sampai akhir, terbukti dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam sesi tanya jawab. Sebelum acara usai, Romy menyampaikan besar harapannya, Para Brewer dapat segera memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar memudahkan dalam menjalankan proses bisnisnya masing-masing.