Beli Handphone dari Luar Negeri, Daftarkan IMEI-nya!

Semarang (16/11) – Mulai 15 September 2020, perangkat Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri wajib didaftarkan IMEI-nya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).


Perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia setelah IMEI atas HKT tersebut didaftarkan melalui Bea Cukai. Penumpang dari luar negeri yang membawa HKT dapat mendaftarkan perangkat melalui situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai sampai mendapatkan QR Code. QR Code tersebut yang harus diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk proses registrasi IMEI. Untuk perangkat yang dikirm melalui barang kiriman, pendaftaran IMEI dapat dilakikan oleh perusahaan jasa kiriman dengan memastikan bahwa uraian barang dan kode HS yang dicantumkan adalah benar yaitu untuk handphone HS 8517.12.00 atau computer genggam dan tablet dengan HS 8471.30.90. Terhadap pendataran IMEI tidak dikenakan biaya, apakah terdapat pungutan pajak? Pungutan dikenakan bekaitan dengan penyelesaian Kepabeanan atas importasi HKT tersebut. Apabila HKT merupakan barang bawaan penumpang, maka diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang, atas kelebihannya akan dikenakan pungutan Bea Masuk 10?n Pajak Impor berupa PPN 10?n PPh 10% (apabila memiliki NPWP) atau 20% (apabila tidak memiliki NPWP). Apabila saat kedatangan IMEI belum didaftarkan, pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan membawa paspor, boarding pass/tiket dan perangkat yang ingin didaftarkan. Atas pendaftaran dengan metode tersebut tidak mendapatkan pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD 500.
Pengecekan terhadap IMEI yang didaftarkan melalui Bea Cukai dapat dilakukan melalui situs www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Janji layanan atas pendaftaran IME dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Apabila melebihi jangaka waktu tersebut belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. Untuk wisatawan asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam batas waktu tertentu dan hendak menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, bisa mendatangi gerai telekomunikasi untuk medapatkan akses selama 90 hari.