Beli Barang lelang, Hati-Hati Penipuan
(Pekanbaru, 14 Oktober 2020) - Semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kehidupan manusia semakin dimudahkan dalam segala hal. Mulai dari sisi melaksanakan pekerjaan sehari-hari hingga komunikasi yang menghubungkan satu orang dengan orang yang lain tanpa memperhatikan jarak lagi. Setiap orang akan mudah sekali mendapatkan informasi dengan cepat dengan perkembangan teknologi saat ini.
Namun melalui pesatnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini, masih banyak orang yang kesulitan untuk membedakan mana informasi yang benar atau yang salah. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum kejahatan untuk melakukan penipuan. Salah satu contohnya adalah pelelangan bodong yang mengatasnamakan bea dan cukai.
Telah banyak kasus pengaduan yang masuk ke humas bea dan cukai terkait kasus penipuan. Baik penipuan jual beli online barang ataupun pelelangan bodong. Kebanyakan dari korban sangat tergoda oleh iming-iming tawaran dari si penipu untuk mengikuti keinginannya untuk membeli barang murah. Berembel-embel barang sitaan bea cukai atau barang tanpa pajak, korban akan terpikat dan akhirnya melakukan transaksi dengan penipu tersebut. Setelah melaksanakan transaksi, si penipu tersebut akan kabur atau bahkan berani melakukan penipuan lebih jauh lagi dengan menghubungi korban melalui nomor lain dan mengaku sebagai petugas bea dan cukai untuk mengancam si korban untuk membayar denda atas pembelian barang gelap.
Untuk menghindari kasus penipuan terutama pelelangan bodong mengatasnamakan bea dan cukai, kita harus mengenali terlebih dahulu ciri-ciri dari pelelangan ilegal yang bersifat penipuan dan pelelangan yang resmi legal dari bea dan cukai. Berikut adalah ciri-ciri lelang ilegal:
- Pelaksanaan lelang dapat dipastikan tidak melalui website www.lelang.go.id
- Informasi terkait lelang tersebut mencantumkan "Internal adalah tertutup tapi resmi"
- Menawarkan barang dengan harga murah dari barang sitaan bea cukai atau barang yang tidak dikenakan pajak.
- Menjanjikan kemenangan dari pelelangan tersebut.
- Obyek lelang tidak dapat dilihat/ tidak dapat disurvei secara langsung.
- Pelunasan lelang dilakukan melalui :
- Transfer ke rekening pribadi/perorangan (baik melalui ATM atau setor tunai bank)
- Transfer ke rekening Bendahara Kantor
Lalu berikut adalah ciri-ciri lelang legal yang resmi dari bea dan cukai:
- Lelang PASTI dilaksanakan melalui website www.lelang.go.id
- Obyek lelang dapat dilihat atau disurvei secara langsung
- Pelaksanaan lelang diwajibkan untuk menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) melalui kode billing yang telah disediakan KPKNL selambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang .
- Uang jaminan lelang dapat dimonitor melalui website www.lelang.go.id
- Pelunasan pembayaran harga lelang dan bea lelang dilakukan secara tunai (cash) atau cek atau giro paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang (sesuai PMK No 27/PMK.06/2016)
Dengan mengenali ciri-ciri pelaksanaan lelang yang berkedok penipuan dan paham yang mana pelaksanaan lelang yang sesuai peraturan, maka akan terhindar dari percobaan-percobaan penipuan yang ada. Diharapkan masyarakat lebih aware terhadap peraturan yang berlaku atas pelaksanaan lelang sehingga dapat selektif ketika menerima pesan pemberitahuan agar tidak menjadi korban penipuan selanjutnya.