Belajar tentang Registrasi Kepabeanan dan Online Single Submission (OSS)

Bandar Lampung (24/10) - Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Pelaku usaha yang dimaksud yaitu yang berbentuk badan usaha maupun  perorangan, usaha mikro/kecil/ menengah maupun besar, usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.

Bea Cukai Bandar Lampung sebagai unit pelayanan di lingkungan DJBC sangat erat kaitannya dengan OSS karena syarat utama perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai haruslah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk para stakeholders Bea Cukai Bandar Lampung. Bea Cukai Bandar Lampung merasa sangat perlu untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pegawai terkait NIB dan ruang lingkupnya mulai dari penerbitan, penggunaan, perubahan data, sampai ketentuan masa berlakunya.

Atas dasar hal tersebut, bertempat di Ruang Aula Kantor Bea Cukai Bandar Lampung diadakan kegiatan Internalisasi Peraturan tentang Regsitrasi Kepabeanan dan OSS dengan narasumber dari Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC. Seluruh pegawai Bea Cukai Bandar Lampung antusias mengikuti pemaparan materi dari Erli Haryanto selaku Kepala Seksi Registrasi Kepabeanan II. Kedepannya diharapkan akan terus dilakukan kegiatan semacam ini agar semakin baiknya kompetensi para pegawai akan sejalan dengan semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat.