Bejo Tekan Peredaran Rokok Ilegal dengan Sosialisasi di Pasar Karangmojo dan Pasar Semin Gunungkidul
Yogyakarta - Dengan memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10% untuk program penegakkan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Yogyakarta melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal di dua pasar sekaligus pada Senin 27 November 2023 di Pasar Tengeran Karangmojo dan Selasa 28 November 2023 di Pasar Semin Kabupaten Gunungkidul.
Berkesempatan menjadi narasumber, Hendra dan Rahmada selaku pelaksana pada Bea Cukai Yogyakarta. Hendra dan Iman menekankan mengenai ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos/tanpa dilekati pita cukai, pita cukai salah personalisasi, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai salah peruntukan. Hendra dan Rahmada juga mengingatkan bagi penjual yang dengan sengaja membuat, menawarkan, menyerahkan, menjual BKC yang tidak dilekati pita cukai (polos), bekas atau dilekati pita cukai palsu terancam dikenakan pidana penjara dan pidana denda 2 s/d 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Gunungkidul, Edi Basuki. Kegiatan ini disaksikan oleh masyarakat sekitar, mulai dari pedagang sekitar pasar hingga masyarakat yang lewat. Harapan dari kegiatan sosialisasi ini supaya para pedagang sebagai pengusaha pengecer dapat lebih mengawasi peredaran rokok ilegal di pasaran serta konsumen dapat teredukasi akan bahaya peredaran rokok ilegal dan ikut serta memberantas roko ilegal yang beredar. #bejo #beacukaijogja #beacukaiyogyakarta #beacukaimakinbaik #DBHCHT #gempurrokokilegal