Bejo Radio Berbagi Info Seputar Barang Dilarang Impor dan Dilarang Sementara Ekspornya

Yogyakarta (27/04) - Bincang Pabean Senin lalu yg dipandu oleh Kasi Perbendaharaan Bejo, Agung Setijono, dan Kasubsi Penyuluhan Bejo, Indah Widyaning Ayu, memberikan informasi tentang 2 (dua) aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Lha kok Bea Cukai mensosialisasikan Permendag? Karena oh karenaaa: dalam melaksanakan tugasnya mengawasi barang ekspor dan impor, Bea Cukai dititipi banyaaaak peraturan dari instansi terkait, salah satunya dari Kementerian Perdagangan.
.
Pada Bincang Pabean yang berlangsung selama satu jam, yaitu pukul 13.30 - 14.30 WIB tersebut, Agung & Indah menjelaskan secara garis besar Permendag nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker serta Permendag nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.
.
Ketinggalan ndengerin siarannya?
Tenang Lur, cek aja di infografis yang kita posting! Udah ada kok ????
.
#bejoradio
#beacukaijogja
#beacukaiyogyakarta
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik
#tetapbekerjauntukindonesia
bcyogyakarta.beacukai.go.id
bejoradio.fm