Bejo Periksa Barang untuk Perpanjangan Izin Impor Sementara
Yogyakarta (12/03) - Jumat, 12 Maret 2021, Bea Cukai Yogyakarta lakukan pemeriksaan barang di Laboratorium Teknik Pangan dan Bioproses Universitas Gadjah Mada. Pemeriksaan ini dilakukan untuk perpanjangan izin impor sementara terhadap barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan. Bea Cukai Yogyakarta melakukan tugasnya atas permohonan bantuan pemeriksaan yang disampaikan oleh KPU Bea Cukai Soekarno Hatta dikarenakan barang impor sementara tersebut dilakukan melalui Bea Cukai Soekarno Hatta. Alat ini digunakan oleh UGM Bersama WIKA untuk melakukan penelitian Sumber Daya baru dari limbah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 Tentang Impor Sementara, barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan merupakan salah satu dari beberapa Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Jangka waktu Impor Sementara sesuai dengan tujuan penggunaan adalah 1 tahun (paling lama) dan dapat diperpanjang hingga 3 tahun sejak Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 Tentang Impor Sementara, barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan merupakan salah satu dari beberapa Barang Impor Sementara yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk. Jangka waktu Impor Sementara sesuai dengan tujuan penggunaan adalah 1 tahun (paling lama) dan dapat diperpanjang hingga 3 tahun sejak Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. #beacukaiyogyakarta #beacukaijogja #beacukaiRI #beacukaimakinbaik #ImporSementara #tetapbekerjauntukindonesia bcyogyakarta.beacukai.go.id bejoradio.fm