Bejo Cek Sisa Hasil Produksi SK Glove di Bantul
Hai Sedulur Bejo..
Di masa pandemi covid-19 ini beacukaiyogyakarta tetap memberikan pelayanan prima, yaitu salah satunya melaksanakan pemeriksaan BC 2.4 di gudang importir PT SK Glove Indonesia. Pegawai Bejo yang datang ke gudang importirnya lho Lur, prima sekali kan??
Pemeriksaan ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 Juni di Gudang PT SK Glove Indonesia yang berlokasi di Jalan Wates KM 12 Dusun Sedayu Kec. Sedayu, Bantul, Yogyakarta.
PT SK Glove Indonesia merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dengan hasil produksi berupa sarung tangan dan atas sisa komoditi bahan baku berupa Anval/Scrap Bahan Baku akan dilakukan penjualan dengan dokumen pengeluaran berupa BC 2.4.
Pasti sedulur semua bertanya-tanya kan?
Apa sih BC 2.4 itu?
Dokumen BC 2.4 merupakan Pemberitahuan penyelesaian barang impor yang mendapatkan fasilitas kemudahan untuk diekspor (KITE).
Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Pasal 17 ayat (8) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013 pengusaha yang mendapatkan fasilitas KITE dapat menjual sisa proses produksi berupa (waste/scrap) ke tempat lain dalam daerah pabean dengan beberapa ketentuan diantaranya dengan membayar Bea Masuk dan menggunakan dokumen Pabean BC 2.4.
Jadi pengusaha KITE sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-04/BC/2014 wajib mengajukan permohonan kepada kepala kantor untuk dilakukan pemeriksaan barang atas BC 2.4 dalam rangka proses ijin untuk mengeluarkan barang tersebut.