Beberapa Alasan Barang Kiriman Harus Diperiksa
Pekanbaru, 2 Juni 2020
Barang kiriman dari luar negeri hingga kini masih membanjiri negara kita. Mulai dari barang-barang asesoris hingga barang elektronik pun masyarakat Indonesia kerap membelinya dari luar negeri. Kemudahan berbelanja dari luar negeri melali e-commerse menjadi faktor utama banyaknya barang kiriman dari luar negeri. Namun tidak sedikit masyarakat yang kurang paham terkait pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri, berkaitan juga dengan batas deminimis value barang kiriman yang semula USD 75 menjadi USD 3 sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 yang berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020.
Pemeriksaan Pabean dibagi menjadi dua yaitu pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen. Dalam pemerikaan terdapat dua cara yaitu dengan pemindaian elektronik dan pemeriksaan oleh pegawai Bea Cukai yang artinya barang kiriman dibuka oleh pemeriksa Bea Cukai. Banyak masyarakat yang menanyakan, mengapa barang kiriman dibuka dan diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Jawabannya adalah berdasarkan pertimbangan manajemen resiko. Barang kiriman dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai apabila :
1. Apabila dari tampilan x-ray dicurugai bahwa jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen Consigment Note.
2. Apabila uraian jumlah barang, jenis barang dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam CN tidak jelas atau tidak dicantumkan
3. Terhadap Surat atau dokumen yang dicurigai berisi barang impor
Dalam pemeriksaannya juga tidak semerta-merta dilakukan. Dalam pemeriksaannya disaksikan oleh petugas Pos sebagai wakil dari penerima barang. Dan juga diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Berita Acara Pemeriksaan atas pemeriksaan barang tersebut.
Tidak dipungkiri hingga kini masih banyak barang kiriman yang jumlah atau jenis barangnya tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuannya dalam hal ini adalah dokumen consigment note (CN), serta melalui barang kiriman juga merupakan salah satu modus penyelundupan narkotika dari luar negeri sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas bea cukai.
Diharapkan masyarakat dapat mengerti dan paham terkait proses pemeriksaan barang kiriman, untuk kelancaran proses pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai melalui barang kiriman.