Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Fasiitas Kepabeanan di Konawe dan Bekasi



Jakarta, 10-10-2024 – Bea Cukai tinjau penerapan fasilitas kepabeanan di beberapa perusahaan lewat asistensi. Asistensi dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) ke kawasan berikat (KB), PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), juga oleh Bea Cukai Bekasi ke perusahaan berstatus MITA Kepabeanan, PT Koyorad Jaya Indonesia.

Kanwil Bea Cukai Sulbagsel gelar bimbingan kepatuhan dan penyuluhan ke dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (20/09). Kedua perusahaan merupakan pengolah nickel ore. Bedanya, PT Virtue Dragon Nickel Industry mengolahnya menjadi ferronickel dan nickel pig iron. Sedangkan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) mengolahnya menjadi ferronickel, nickel matte dan/atau stainless steel.

“Adanya fasilitas kawasan berikat di dua perusahaan ini mampu menyerap tenaga kerja masing-masing 8.606 tenaga kerja di VDNI dan 16.201 tenaga kerja di OSS,” ungkap Kepala Subdrektorat Humas dan Punyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Menurut Budi, kawasan berikat adalah upaya pemerintah memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor, serta pola pengawasan yang tidak menghambat pelayanan untuk menjamin keamanan hak keuangan negara. Selanjutnya melalui asistensi ini pihaknya ingin meningkatkan komitmen para pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan kepabeanan agar dapat semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Di Bekasi, memastikan kewajiban pelaku yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan terpenuhi, Bea Cukai Bekasi gelar tinjauan lapangan ke PT Koyorad Jaya Indonesia (18/09). Dalam tinjauan lapangan tersebut, Bea Cukai Bekasi melakukan pengujian sistem pengendalian internal terkait pencatatan impor dan/atau ekspor dan sistem akuntasi, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, serta pengujian dokumen dan/atau barang impor dan/atau ekspor secara sampling.

Budi menjelaskan, MITA Kepabeanan adalah pelaku usaha yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai karena memiliki reputasi yang baik dengan kriteria-kriteria tertentu. Pelayanan khusus diberikan dalam rangka kelancaran pengeluaran dan pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar atau muat dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko.

“Ke depannya, adanya MITA Kepabeanan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Selain itu, reputasi sebagai Indonesia trusted partner diharapkan juga menunjang daya saing produk ekspor Indonesia di dunia internasional,” tutupnya.