Bea Cukai Tindak 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dalam Truk Berpendingin di Semarang



Semarang, 10-10-2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta tindak 1,7 juta batang rokok ilegal dengan modus truk boks berpendingin (refrigerator van). Penindakan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 di Jalan Raya Demak–Semarang, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

“Jadi dalam penindakan di Demak ini, kami mengamankan 1.792.800 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,66 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,33 miliar,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto.

Ia juga menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang diduga rokok ilegal yang melintas di wilayah pengawasannya. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan analisis pra-penindakan dengan menelusuri dan mengamati sarana pengangkut di jalur Pantura Kudus–Semarang dan Grobogan–Semarang.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang melakukan pengamatan melihat kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di jalur Pantura Demak. Petugas kemudian menghentikan truk boks tersebut di Jalan Raya Demak–Semarang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 119 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Merek-merek tersebut antara lain JUST SPECIAL EDITION FULL, JUST MILD, MK, ESTE MILD, ESTE MILD BLUEBERRY KLIK, ST PREMIUM, BOSHE BOLD, DALIL BOLD, dan GEBOY FLAVOUR ANGGUR CLICK.

“Truk beserta seluruh muatan dan tiga orang laki-laki yang mengendarai sarana pengangkut langsung diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut,” ujar Megah.

“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” tutupnya.