Semarang (27/02/2019) – Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru nomor 11/PMK.04/2019 tentang tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan internasional.
Aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.04/2017. Agar peraturan baru tersebut dapat dipahami dengan baik oleh importir dan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan Sosialisasi Free Trade Agreement pada Rabu (27/2) di Ruang Pendidikan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.
“Aturan ini berlaku efektif untuk Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan per 1 Maret 2019,” ungkap Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen, Wage Rinanto.
Dalam kesempatan ini, Wage sebagai narasumber juga menjelaskan poin utama perubahan yang dimuat dalam PMK-11 di antaranya yaitu SKA secara elektronik, tarif preferensi tanpa SKA, Third Country/Party Invoicing.
Lebih lanjut, Wage menjelaskan MoU yang telah disepakati oleh Indonesia dan Palestina yang salah satunya berbunyi bahwa suatu barang dinyatakan memenuhi kriteria ketentuan asal barang atau Rules of Origin (ROO) jika memenuhi tiga kriteria yakni Origin Criteria, Procedural Provision, dan Consignment Criteria. Ketiganya harus dipenuhi.