Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Impor Barang Kiriman per 10 Oktober 2018

Semarang (9/10/2018) – Mulai 10 Oktober 2018, Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman terbaru mulai berlaku. Ada beberapa aturan yang diperbarui sehingga penyelenggara pos wajib mengetahui sebelum mandatori. Untuk itu, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Impor Barang Kiriman kepada penyelenggara pos yang ada di Kota Semarang, Selasa (9/10).

Sosialisasi diberikan kepada dua penyelenggara pos yakni PT. Pos Indonesia (MPC Semarang) dan PT. Birotika Semesta (DHL). Selain dua penyelenggara pos tersebut, Kantor Bea Cukai Tanjung Emas juga mengundang Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Djarot Nuswantoro menjelaskan bahwa salah satu hal yang mendasari diberlakukannya aturan baru ini yakni nilai pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis) di PMK 182/2016 telah ditetapkan untuk kiriman dengan nilai sampai dengan FOB USD 100. Nilai ini cukup tinggi dibandingkan dengan beberapa negara, termasuk negara-negara maju. Sehingga pembebasan diturunkan menjadi FOB USD 75.

“PMK 112 ini juga bertujuan sebagai anti splitting, memberikan relaksasi kelengkapan elemen data perincian pos manifes dan pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan barang, mengakomodasi pembetulan SPPBMCP serta menetapkan adanya dokumentasi atas pengembalian barang,” tambah Djarot.

Pengenaan cukai atas vape juga tak luput diatur dalam PMK 112. Pembebasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor diberikan untuk impor hasil tembakau lain dalam bentuk cairan sebesar 40 mililiter.

Aturan yang telah ditetapkan sejak September lalu ini akan mulai berlaku 10 Oktober 2018. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan sosialisasi baik melalui tatap muka langsung maupun media sosial. Diharapkan pengguna jasa dapat segera menyesuaikan dengan aturan baru ini.