Bea Cukai Tegal Tindak Rokok dan Miras Ilegal di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
Tegal, 26-03-2025 – Bea Cukai Tegal, bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal di Rest Area KM 260 Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Rabu (19/03).
Dari operasi ini, petugas mengamankan 184.000 batang rokok ilegal berbagai merek dan 245,4 liter miras tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp278.148.000 dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202.826.560.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal mengungkapkan kronologi penindakan ini. "Awalnya, kami mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada sebuah bus yang diduga mengangkut rokok dan miras ilegal. Bus tersebut akan melintasi Tol Pejagan-Pemalang menuju Jakarta," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun segera menyisir jalur tol, hingga akhirnya bus dengan ciri-ciri yang sesuai terlihat melintas di KM 269 Tol Pejagan-Pemalang. "Kami pun kemudian menghentikan kendaraan dan meminta sopir serta kenek menepi di Rest Area KM 260 untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Yusup.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan ribuan batang rokok dan ratusan liter miras tanpa pita cukai di dalam kendaraan. Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tegal guna proses penelitian lebih lanjut.
Dalam kasus ini, modus yang digunakan adalah pengiriman BKC ilegal melalui jasa angkutan bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang terperiksa berinisial R diduga berperan sebagai kuasa pengiriman barang. Tindakan ini melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Bea Cukai Tegal terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan penerimaan negara, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran di sekitar mereka!" tutup Yusup.