Bea Cukai Tegal Sosialisasikan Cukai Pada Satpol PP Kabupaten Tegal
TEGAL – Bea Cukai Tegal kembali menggencarkan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai, kali ini Bea Cukai Tegal mengadakan sosialisasi kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal. Sosialisasi tersebut diadakan di Gedung Pertemuan Satpol PP Kabupaten Tegal pukul delapan pagi. Pada pembukaan Drs. M. Berlian Adjie, MM selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa tujuan akan tercapai apabila ada kesamaan pandangan dan pengetahuan atara satu dan lainnya, hal ini dimaksudkan untuk menunjang upaya Satpol PP Kabupaten Tegal dalam mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan di bidang Cukai, perlu pemahaman yang sama antara Satpol PP Kabupaten Tegal dan Bea Cukai Tegal.
Gatut Susatya Aji dari Bea Cukai Tegal hadir sebagai penyaji materi dalam sosialisasi tersebut dengan didampingi oleh M Agus Setiabudi yang dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai cara mengidentifikasi pita cukai tahun anggaran 2019.
Pada saat melakukan sesi praktek identifikasi pita cukai, peserta yang terdiri dari jajaran Satpol PP Kabupaten Tegal tersebut terlihat antusias, peserta dikenalkan dengan jenis-jenis pelanggaran di bidang cukai khususnya yang berkaitan dengan pelekatan pita cukai.
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Tegal membagikan souvenir kepada peserta yang aktif dalam sesi dialog interaktif maupun praktek, souvenir yang dibagikan berupa stiker dan gantungan kunci bertemakan Wilayah Bebas dari Korupsi, tujuannya agar memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Bea Cukai Tegal tengah membagun Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Acara dtutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara Bea Cukai Tegal dengan Satpol PP Kabupaten Tegal.