Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Brebes

Brebes, 29-10-2025 - Dalam operasi yang digelar pada Selasa (21/10), Bea Cukai Tegal amankan 2.200 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di salah satu warung yang berlokasi di Jalan Rajawali, Kabupaten Brebes.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menjelaskan bahwa penindakan rokok ilegal ini berawal dari diterimanya informasi masyarakat. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Tegal melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang diduga melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Barang bukti dan terperiksa berinisial S kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Dari hasil penindakan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.267.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.128.753.Kemudian terhadap S telah dilakukan penelitian, permintaan keterangan, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil tersebut, diperoleh cukup bukti atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tegal dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” tutup Yudiyarto.