Bea Cukai Tegal Amankan Rokok Ilegal di Tegal dan Pekalongan dalam Waktu Berdekatan



Tegal, 14-03-2025 - Bea Cukai Tegal laksanakan dua penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan. Dari dua penindakan tersebut petugas mengamankan 7.628 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek. Bagaimana kronologinya?

Pada Selasa (04/03), Bea Cukai Tegal menindak pengiriman paket berisi rokok ilegal di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. "Awalnya, petugas Bea Cukai Tegal menerima informasi yang menyebutkan bahwa paket tersebut akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan control delivery dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6.600 batang rokok ilegal," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal.

Petugas kemudian mengamankan barang hasil penindakan (BHP) dan terperiksa, yang berinisial MTM ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp9.801.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.386.259. Berdasarkan hasil penelitian dan permintaan keterangan terhadap saksi, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik MTM, yang kemudian dipanggil pada Kamis (6/3). 

Kemudian, menyusul pada Kamis (6/3), Bea Cukai Tegal kembali menindak peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat toko yang diduga menjual rokok ilegal. Petugas pun bekerja sama dengan Satpol PP Kota Pekalongan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. "Hasilnya, ditemukan 1.028 batang rokok ilegal dari berbagai merek," imbuh Yusup.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan BHP dan terperiksa yang berinisial AHA ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Tegal kemudian menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.526.580 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp994.708. Berdasarkan penelitian lebih lanjut, telah diperoleh cukup alat bukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sdr. AHA melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Dengan adanya dua penindakan ini, kami kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya," tutup Yusup.