Bea Cukai Tarakan Adakan Peningkatan Kompetensi Pegawai : Tata Cara Registrasi IMEI


Meningkatnya jumlah registrasi IMEI di KPPBC TMP B Tarakan dan terbitnya PMK No. 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang Yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai Tarakan mengadakan Peningkatan Kompetensi Pegawai tentang Tata cara registrasi IMEI. Kegiatan ini dilakukan demi meningkatkan kompetensi pegawai bea cukai Tarakan demi menunjang tugas dan fungsi nya dalam memberikan pelayanan registrasi IMEI kepada masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Bea Cukai Tarakan pada Kamis (27/07) bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP B Tarakan juga melalui media online Zoom.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) dibuka oleh Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Tarakan, Bapak Bahtiyar Yulianto dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai, dinarasumberi langsung oleh Pejabat Fungsional Bea Cukai Tarakan, yaitu bapak Andi Bagus Chrismawan yang menjelaskan terkait Tata Cara Registrasi IMEI. Dalam paparannya narasumber menjelaskan tentang apa itu IMEI, cara perhitungan pajak yang dikenakan terhadap HKT, dokumen yang diperlukan dalam registrasi IMEI, dan Skema registrasi IMEI. Adanya Kegiatan PKP ini diharapkan pegawai Bea Cukai Tarakan paham akan materi yang disampaikan. Kegiatan PKP diakhiri dengan tanya jawab serta pengisian daftar hadir dan kuisioner oleh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut.