Bea Cukai Tanjungpinang Terima 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Lanal Tarempa
Tanjungpinang, 26-03-2025 - Bea Cukai Tanjungpinang menerima 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa. Barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi pengawasan oleh Lanal Tarempa di perairan Pelabuhan Ro-Ro Matak.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya menjelaskan bahwa sebelumnya pada Rabu (05/03) Lanal Tarempa telah melakukan penindakan rokok ilegal. Menindaklanjutnya, seluruh barang bukti pun kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang melalui kantor bantu di Tarempa (07/03).
“Total barang bukti yang diserahkan berjumlah 223 karton atau lebih dari 2,5 juta batang rokok dengan berbagai merek, seperti OFO, Maxxis, T3, Rave Merah, Rave Hijau, dan Rave Menthol. Perkiraan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp3,05 miliar,” rincinya.
Penyerahan barang hasil penindakan ini dilakukan secara resmi di Mako Lanal Tarempa. Setelah dilakukan pemeriksaan, status barang telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setia juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri legal.
“Kami pun akan terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” tutupnya.