Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 5,3 Miliar Rupiah
Tanjungpinang, 03-06-2025 - Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) senilai 5,3 miliar rupiah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Kijang, pada Kamis (22/05).
"Pemusnahan ini kami laksanakan sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke dalam negeri," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.679.305 batang hasil tembakau, 501,68 liter MMEA, 11 buah sex toys, 2 roll blasting hose, 20 paket PVC garbage laundrybag dan swimming lifepole, 46 buah tas wanita, 665 buah keramik, 12 buah ban motor, 50 kotak kecil baut, 140 buah mata bor, 40 buah holder mata bor, 147 pasang/33 koli sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 paket barang elektronik bekas, 19 unit laptop bekas, 66 buah hand sanitizer, 80 koli pakaian bekas, 28 paket susu bubuk, 337 buah obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 koli celana dalam wanita bekas, 23 koli karpet, 5 koli goodiebag, 30 buah ban mobil, 6 buah kasur bekas, dan 1.531 paket barang campuran lainnya. Nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp5.369.682.595, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.391.400.634,63.
Disebutkan Tri Hartana, penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang menjadi Milik Negara. BMN hasil penindakan tersebut telah diusulkan penyelesaiannya dengan cara pemusnahan dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. "Hal ini kami laksanakan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini," tutup Tri Hartana.