Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah



Tanjungpinang, 26-05-2025 – Bea Cukai Tanjungpinang musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil sinergi penindakan Bea Cukai Tanjungpinang dengan Satuan Lanal Tarempa. Pemusanahan dilaksanakan pada Selasa (20/05) di Lapangan Sepak Bola Sulaiman Abdullah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengungkapkan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan adalah rokok tanpa dilekati pita cukai berjumlah 2.522.368 batang. Ia menyebutkan total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.568.932.480,00 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.051.337.576,00.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi penindakan antara Bea Cukai dan Satuan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi perekonomian negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri legal,” ujar Setia.

Pelaksanaan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai dengan surat nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Setia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal, karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di sekitarnya kepada unit pelayanan dan pengawasan Bea Cukai terdekat, contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225, linktr.ee/bravobeacukai, atau melalui saluran media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya.