BEA CUKAI TANJUNG PRIOK GAGALKAN PENYULUNDUPAN MUTIARA 45 MILIAR
Jakarta– Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Mutiara Budidaya Laut ke Hongkong sebanyak 114 kg dengan nilai kurang lebih 45 Miliar.
“Mutiara tersebut berasal dari Maluku dan Nusa Tenggara yang notabene menjadi salah satu daerah penghasil mutiara yang besar dan kualitasnya diakui dunia,” ungkap Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang didampingi Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di gedung Mezzanine Kementerian Keuangan, Selasa (12/01).
Penyelundupan ini bermula saat CV. SBP mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)sebagai Beads (manik-manik) yang dikemas dalam 5 boks kayu dengan berat bruto 116,5 kilogram pada 2 Desember 2015.
Selanjutnya berdasarkan informasi KKP dan hasil analisa intelijen, ada indikasi pelanggaran berupa pemalsuan dokumen yaitu barang tidak sesuai dengan PEB. Menindaklanjuti informasi tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan dilakukan pemeriksaan fisik serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB). Hasil uji laboratorium BPIB keluar dan menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis Mutiara Budidaya dari laut (belum diolah).
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPIB tersebut, dilakukan penindakan dan penelitian terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Mutiara yang ditujukan ke Hongkong ini diperkirakan bernilai minimal Rp 45.000.000.000,- (Empat Puluh Lima Miliar rupiah) dengan kisaran harga Rp 400.000,- per gram. Apabila KPU Bea Cukai Tanjung Priok tidak menggagalkan upaya ini, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara sebesar nilai mutiara tersebut di atas. Selain itu, kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional, karena bahan bakunya diselundupkan ke luar negeri.
Saat ini sedang dilakukan penelitian bersama antara Bea Cukai dan KKP mengenai kasus ini. Bila ditemukan unsur tindak pidana kepabeanan, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penindakan yang telah dilakukan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar Bea dan Cukai melakukan penegakan hukum dengan mengoptimalkan manajemen risiko terintegrasi bersama lembaga/instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.