Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor Galvanize ke Amerika Serikat




Jakarta, 05-05-2025 – Bea Cukai Tanjung Priok fasilitasi proses ekspor produk baja lapis seng (galvanize) milik PT Arcelor Mittal Nippon Steel Indonesia (PT AM/NS Indonesia) ke pasar Amerika Serikat, pada Rabu (30/04). Dalam ekspor tersebut, PT AM/NS Indonesia mengirim 10.000 ton galvanize dengan nilai ekspor sekitar USD10 juta.


Ekspor ini dilakukan di tengah pemberlakuan tarif impor sebesar 25 persen oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap produk baja asing melalui kebijakan Section 232 dengan alasan perlindungan keamanan nasional. Meski demikian, kondisi ini justru membuka peluang bagi eksportir dari negara-negara yang tidak dikenakan bea masuk anti-dumping tambahan. 


Saat ini, beberapa negara pesaing seperti Tiongkok, Vietnam, dan India dikenakan tarif lebih tinggi akibat kebijakan anti-dumping. “Ekspor ini menjadi salah satu pencapaian strategis bagi perusahaan dalam memperluas jangkauan pasar dan memperkuat posisi kami di pasar global,” ujar President Director PT AM/NS Indonesia, Murali Krishna Chunduru. 


PT AM/NS Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan MITA Kepabeanan di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Priok. MITA Kepabeanan atau Mitra Utama Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan guna membantu perusahaan dapat bersaing di kancah internasional sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.


"Sesuai dengan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memiliki peran untuk memfasilitasi perdagangan dan mendukung industri dalam negeri agar dapat bersaing dan tumbuh secara optimal. Bea Cukai berkomitmen untuk selalu mengupayakan percepatan pelayanan dengan terus memperbaiki regulasi, proses bisnis dan sistem informasi pelayanan demi terwujudnya pelayanan yang prima," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok, Ardhani Naryasti.