Bea Cukai Tanjung Perak Monitoring Dua Perusahaan Berstatus MITA Kepabeanan
Surabaya, 09-12-2024 – Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kegiatan monitoring ke dua perusahaan yang berstatus sebagai Mitra Utama Kepabeanan atau MITA Kepabeanan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama, mengungkapkan bahwa kegiatan monitoring dan kunjungan lapangan dilaksanakan kepada PT Alam Lestari Unggul yang berlokasi di Kawasan Industri Ngoro Industrial Park, Mojokerto, pada Kamis (07/11) dan kepada PT Supra Aluminium Industri yang berlokasi di Pasuruan pada Kamis (28/11) s.d. Jumat (28/11).
“Bea Cukai melakukan monitoring kepada yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan untuk memastikan kewajiban perusahaan telah terpenuhi. Monitoring ini dapat dilaksanakan dengan melakukan analisis data secara manual maupun elektronik dan dapat disertai dengan peninjauan lapangan,” ujar Satria.
MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan wajib memenuhi persyaratan sebagai MITA Kepabeanan, menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung, dan menyampaikan permohonan apabila terdapat perubahan data pada surat keputusan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan.
Satria menjelaskan bahwa dalam memonitoring perusahaan, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengujian dokumen kegiatan ekspor dan impor, pengujian sistem pengendalian internal, pengujian eksistensi dan penanggung jawab, serta pengujian dokumen kepabeanan yang dilakukan secara sampling serta peninjauan lapangan perusahaan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan MITA dapat mempertahankan standar tinggi sebagai perusahaan yang telah diberikan fasilitas khusus dan menjaga kepatuhan akan peraturan kepabeanan dan memastikan fasilitas diberikan secara tepat tepat sasaran untuk mendukung industri dalam negeri,” tutup Satria.