Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp152 Juta
Semarang, 15-07-2025 – Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN), Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan BMN yang tak layak edar pada Selasa (01/07). Pemusnahan dilaksanakan di PT Global Enviro Semarang menggunakan metode insinerasi (pembakaran tertutup) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Agung Slamet Waluyo, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas yang tidak memenuhi ketentuan impor atau termasuk dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya.
Ia menyebutkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp152.047.158,00. Barang yang dimusnahkan mencakup kosmetik, makanan hewan, tekstil, suplemen, kain, hingga produk yang tidak memiliki izin edar.
“Seluruh barang berada dalam kondisi baik, tetapi tidak memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, keamanan, dan ketertiban umum,” ujar Agung.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengelolaan barang sitaan atau tidak dikuasai negara yang telah berstatus menjadi milik negara. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta sejumlah Peraturan Menteri Keuangan terkait pemusnahan dan penghapusan BMN.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjung Emas menegaskan komitmennya dalam menjaga peredaran barang yang sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas penanganan barang yang dikuasai negara.