Bea Cukai Tanjung Emas dan Barantan Gagalkan Masuknya Hama dan Pantogen Berbahaya ke Indonesia

Semarang, 15-09-2020 – Penindakan terhadap bunga asli yang diawetkan/preserved flower merupakan upaya Bea Cukai Tanjung Emas dalam mencegah masuknya hama dan pantogen berbahaya ke Indonesia. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, Selasa (15/09) setelah Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kelas I Semarang mengamankan barang larangan dan pembatasan (lartas) berupa preserved flower sejumlah enam belas paket di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 29 Agustus 2020 lalu.

Anton pun menjelaskan kronologis penindakan. “Berawal dari pemeriksaan fisik barang pada hari Kamis, 30 Juli 2020 di Container Yard 3 TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu container yang diberitahukan oleh PT BGM membawa barang berupa artificial flower yang berasal dari China. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, didapati beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan packing list yang ada dan diduga masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan,” jelasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Anton, Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan Barantan Kelas I Semarang untuk melakukan pemeriksaan bersama (joint inspection). Dari hasil pemeriksaan bersama tersebut didapati enam belas paket barang yang termasuk dalam ketentuan lartas (pengawasan border) KT.2 atau KT.9 sesuai PP 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Barang tersebut berupa bunga asli yang diawetkan/preserved flower dan bunga bertangkai dalam kondisi mati yang dikeringkan.

“Selanjutnya terhadap barang dimaksud dilakukan penegahan dan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan,” pungkas Anton.