Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Periode 2024
Dompu, 23-05-2025 – Bea Cukai Sumbawa musnahkan barang kena cukai ilegal hasil penindakan periode tahun 2024 yang telah berstatus sebagai barang menjadi milik negara (BMMN), di halaman Kantor Bupati Dompu, pada Rabu (21/05). Barang yang dimusnahkan berupa 577.850 batang rokok ilegal, 55.268 gram tembakau iris ilegal, dan 1.528,20 liter minuman mengandung alkohol/MMEA (miras) ilegal, senilai Rp472.566.00,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 644.816.791,- .
Acara pemusnahan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Dompu dan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum, sesuai KMK 52/2024. “Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa bersama Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa, serta didukung aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto.
Disebutkan Sugeng pengawasan terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal, juga narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) oleh Bea Cukai Sumbawa merupakan pengejawantahan fungsi community protector Bea Cukai. Selama tahun 2024, Bea Cukai Sumbawa telah melakukan 190 penindakan atas hasil tembakau dan miras ilegal. Tak hanya itu, kantor pengawasan Bea Cukai ini juga telah melakukan 11 penindakan NPP.
Capaian ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai Sumbawa dengan pemerintah daerah, TNI, POLRI, Kejaksaan, serta masyarakat. Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya berharap ke depannya peredaran rokok ilegal semakin menurun dan penerimaan negara di bidang cukai semakin meningkat, sehingga DBH CHT dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah turut bekerja sama membantu tugas Bea Cukai Sumbawa melakukan penindakan.
"Kami berharap dengan berbagai penindakan yang dilakukan dapat menurunkan jumlah rokok ilegal yang beredar di Pulau Sumbawa, sehingga mampu menambah penerimaan negara dari sektor cukai, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk DBH CHT. Hal ini sebagaimana slogan yang berbunyi 'Cukai dari Kita, Cukai untuk Kita'. Untuk itu mari kita semakin merapatkan barisan, menjalin sinergi yang lebih baik lagi, dan bersama-sama kita Gempur Rokok Ilegal!" serunya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Bupati Dompu yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat Dompu, Khairul Insan mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergisitas yang baik. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Sumbawa atas komunikasi yang baik dengan Pemda Dompu. Pemusnahan ini bukan akhir, tetapi awal dari komitmen bersama dalam mencegah dan menciptakan daerah yang bersih dan adil," ujarnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra yang diwakili Kabid Penindakan dan Penyidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. NTB dan seluruh Kasatpol PP Kabupaten/Kota se-Pulau Sumbawa, Dandim 1614 Kabupaten Dompu, Kapolres Kabupaten Dompu, Kajari Kabupaten Dompu, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, para Kepala OPD, para camat di Kabupaten Dompu, dan stakeholders di lingkungan Kabupaten Dompu.