Bea Cukai sulbagsel Gandeng Tim Sudit Advokasi KBP Adakan Sosialisasi
Makassar (06/07) - Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2018 tentang Tata Laksana Upaya dan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menggandeng Tim Sub Direktorat Advokasi, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan (KBP).
Zaeni Rokhman, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai yang mewakili Kakanwil Bea Cukai Sulbagsel, memberikan arahan tentang pentingnya mitigasi resiko atas permasalahan hukum. "Salah satu tujuan pelaksanaan acara ini adalah ketika mendapatkan masalah hukum, kita sudah mengetahui cara penyelesaiannya", sambung Zaeni.
Arindra Yudha Oktoberry, Kepala Seksi Advokasi Direktorat KBP, yang tampil sebagai narasumber menguraikan secara rinci terkait materi atas peraturan tersebut diantaranya bagaimana skema pelaksanaan upaya bantuan hukum.
Acara yang diinisiasi oleh Kanwil Sulbagsel ini dilaksanakan secara hibrid dan dihadiri oleh perwakilan Bidang di Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan perwakilan dari masing-masing Kantor di bawah Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
.