Bea Cukai Sosialisasikan PMK Terbaru tentang Penilaian Kompetensi Manajerial

Semarang – Dalam mendukung pelaksanaan manajemen sumber daya manusia dan penilaian kompetensi pegawai, Bea Cukai  sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan terbaru, yakni PMK 219/PMK.01/2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assesment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa 12 Februari 2019.

Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ini diikuti oleh para Kepala Bidang dan Bagian Umum pada Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, para Kasubbag Umum dan 1 pejabat eselon IV perwakilan dari masing-masing KPPBC se-Jateng DIY, juga diikuti pejabat perwakilan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan beberapa KPPBC di bawahnya, serta Kanwil Bea Cukai Banten dan beberapa KPPBC di bawahnya.

Kepala Bagian Umum Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Basuki Aribawa mewakili Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY membuka sekaligus memberikan sambutan pada sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Basuki menyampaikan bahwa PMK ini merupakan peraturan terbaru dalam hal penilaian kompetensi manajerial melalui assessment center yang menggantikan peraturan sebelumnya dimana aturan ini merupakan penyederhanaan komponen penilaian dari 25 komponen menjadi 23 komponen.

Menyambung apa yang disampaikan oleh Basuki Aribawa, giliran Kepala Subbagaian Pengembangan II Kantor Pusat Bea Cukai, Syukri Yanto menyampaikan bahwa dari 23 kompetensi tersebut, 5 diantaranya merupakan kompetensi inti yang pasti akan diujikan kepada pegawai Kementerian Keuangan baik itu Pejabat eselon II, eselon III, Eselon IV, Eselon V maupun pelaksana yang mana 5 Kompetensi inti tersebut merupakan turunan dari nilai-nilai kementerian keuangan.

Sosialisasi ini juga menghadirkan seorang narasumber yang merupakan seorang associate assessor Kementerian Keuangan yakni Posma Rolan Simatupang. Posma memaparkan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Posma juga menyampaikan bahwa Pengetahuan dan keterampilan merupakan suatu hal yang didapatkan dari sekolah atau training-training, sedangkan untuk sikap/perilaku didapatkan pada saat seseorang bekerja, dimana sikap/perilaku itulah yang selama ini merupakan satu poin penting yang menjadi dasar penilaian pada saat Assesment dilaksanakan. Selain itu, dari 23 kompetensi tersebut dikategorikan menjadi 4 cluster , antara lain Kemampuan Berpikir (Thinking), Kemampuan Bekerja (Working), kemampuan berelasi (relating), serta kemampuan manajemen diri (self managing). Sekali lagi Posma Berpesan kepada para peserta sosialisasi terkait apa saja yang harus dipersiapkan oleh para peserta sosialisasi dalam menghadapi assessment terutama terkait sikap/perilaku karena hal tersebut merupakan satu komponen utama yang akan diuji dan dinilai pada saat assessment dilaksanakan.

Semarang – Dalam mendukung pelaksanaan manajemen sumber daya manusia dan penilaian kompetensi pegawai, Bea Cukai  sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan terbaru, yakni PMK 219/PMK.01/2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assesment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan, Selasa 12 Februari 2019.

Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ini diikuti oleh para Kepala Bidang dan Bagian Umum pada Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, para Kasubbag Umum dan 1 pejabat eselon IV perwakilan dari masing-masing KPPBC se-Jateng DIY, juga diikuti pejabat perwakilan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan beberapa KPPBC di bawahnya, serta Kanwil Bea Cukai Banten dan beberapa KPPBC di bawahnya.

Kepala Bagian Umum Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Basuki Aribawa mewakili Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY membuka sekaligus memberikan sambutan pada sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Basuki menyampaikan bahwa PMK ini merupakan peraturan terbaru dalam hal penilaian kompetensi manajerial melalui assessment center yang menggantikan peraturan sebelumnya dimana aturan ini merupakan penyederhanaan komponen penilaian dari 25 komponen menjadi 23 komponen.

Menyambung apa yang disampaikan oleh Basuki Aribawa, giliran Kepala Subbagaian Pengembangan II Kantor Pusat Bea Cukai, Syukri Yanto menyampaikan bahwa dari 23 kompetensi tersebut, 5 diantaranya merupakan kompetensi inti yang pasti akan diujikan kepada pegawai Kementerian Keuangan baik itu Pejabat eselon II, eselon III, Eselon IV, Eselon V maupun pelaksana yang mana 5 Kompetensi inti tersebut merupakan turunan dari nilai-nilai kementerian keuangan.

Sosialisasi ini juga menghadirkan seorang narasumber yang merupakan seorang associate assessor Kementerian Keuangan yakni Posma Rolan Simatupang. Posma memaparkan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Posma juga menyampaikan bahwa Pengetahuan dan keterampilan merupakan suatu hal yang didapatkan dari sekolah atau training-training, sedangkan untuk sikap/perilaku didapatkan pada saat seseorang bekerja, dimana sikap/perilaku itulah yang selama ini merupakan satu poin penting yang menjadi dasar penilaian pada saat Assesment dilaksanakan. Selain itu, dari 23 kompetensi tersebut dikategorikan menjadi 4 cluster , antara lain Kemampuan Berpikir (Thinking), Kemampuan Bekerja (Working), kemampuan berelasi (relating), serta kemampuan manajemen diri (self managing). Sekali lagi Posma Berpesan kepada para peserta sosialisasi terkait apa saja yang harus dipersiapkan oleh para peserta sosialisasi dalam menghadapi assessment terutama terkait sikap/perilaku karena hal tersebut merupakan satu komponen utama yang akan diuji dan dinilai pada saat assessment dilaksanakan.