Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Kepada Sobat Ambyar Di Ungaran

Semarang (3/3) – Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan PR. SUKUN memberikan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” kepada masyarakat di Ungaran dalam acara Roadshow Didi Kempot yang disponsori oleh PR. SUKUN, pada Kamis 27 Februari 2020 malam di Alun-alun Bung Karno, Ungaran, Kab. Semarang.

Terwujudnya kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan antara Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, KPPBC Kudus dengan PR. SUKUN pada 6 Februari 2020 lalu, dimana dalam pertemuan tersebut disepakati akan disisipkan kegiatan sosialisasi kepada masayarakat tentang rokok illegal dalam konser Didi Kempot di 10 kota di Jawa Tengah.

MC saat menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal. Sumber : Zona Hijau

Dalam konser di Ungaran yang diperkirakan dihadiri ribuan “Sobat Ambyar”, julukan untuk penggemar “The Godfather of Brokenheart” Didi Kempot tersebut, duet MC menginformasikan tentang ciri-ciri rokok illegal seperti rokok tidak berpita cukai, berpita cukai tapi bekas, berpita cukai palsu dan berpita cukai yang salah misalnya pita untuk rokok 12 batang ditempel pada rokok 16 batang. Selain itu MC juga menginformasikan manfaat dari Cukai yang merupakan penerimaan Negara yang akan digunakan untuk pembangunan seperti jalan, jembatan, sarana-prasarana, subsidi dll, sekaligus mengajak kepada sobat ambyar untuk memerangi rokok illegal. Sosialisasi seperti ini direncanakan akan terus dilakukan di 7 kota berikutnya sampai dengan April 2020, yang meliputi Pati, Grobogan, Rembang, Demak, Jepara, Semarang dan Kudus.

Upaya sosialisasi ini merupakan bagian dari 2 strategi utama dalam menekan peredaran rokok illegal selain upaya penegakan hokum melalui proses penindakan-penindakan. Hal ini sejalan dengan paparan Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto di depan Komwasjak pada Selasa 3 Maret 2020 di Aula Kanwil. Tri menyampaikan bahwa strategi sosialisasi dengan pendekatan ekonomi, social dan budaya juga akan disertai langkah penegakan hukum dari hulu hingga hilir.

Bea Cukai se-Jateng DIY juga telah menggandeng Pemprov, Pemkot dan Pemkab dalam sosialisasi serupa namun melalui media yang berbeda seperti videotron, sosialisasi tatap muka dll. Bea Cukai Jateng DIY juga telah dan akan bersinergi dengan pihak lain seperti Pemda, TNI, POLRI, Kejaksaan, dan masyarakat, termasuk media dalam operasi penindakan rokok ilegal.

Upaya ini penting dilakukan untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 23% kenaikan Harga Jual Eceran rata-rata sebesar 35% yang berlaku mulai awal 2020. Jika peredaran rokok illegal dapat ditekan maka target penerimaan Cukai Hasil Tembakau 2020 untuk Jateng DIY sebesar Rp40.62 Triliun diharapkan dapat tercapai.