Bea Cukai Soekarno-Hatta Resmikan Posko Percepatan Layanan Registrasi IMEI
Tangerang, 20-09-2021 - Lewat penerapan aturan international mobile equipment identity (IMEI) khususnya terhadap barang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), pemerintah tengah berupaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia. Turut bertanggung jawab atas pengawasan dan pelayanan barang yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri ini, Bea Cukai Seokarno-Hatta siaga memberikan layanan registrasi IMEI selama 24 jam setiap harinya.
Demi mengoptimalkan pelayanan atas registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta, pada tanggal 15 September 2021 lalu, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelenggarakan peresmian Posko Bea Cukai untuk percepatan layanan registrasi IMEI di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Sebelumnya registrasi IMEI dilakukan di Posko Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan. Namun banyaknya jumlah penumpang yang datang dari luar negeri dan belum melakukan karantina, dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi. Sehingga dalam mengantisipasi hal tersebut, khusus untuk Registrasi IMEI dipindahkan ke Posko Bea Cukai di Terminal 3 Keberangkatan," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, pada Senin (20/09).
Dikatakan Finari, peresmian tersebut pun dilanjutkan dengan sosialisasi registrasi IMEI untuk para penumpang, "Kami menjelaskan bahwa bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, untuk mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi Android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional) dengan nilai maksimal USD 500."
Ia menambahkan, bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya. Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.