Bea Cukai Soekarno-Hatta Menguatkan Strategi Menghadapi Free Trade Agreement

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, terdapat banyak bidang yang berkembang cukup signifikan, salah satunya adalah Perdagangan Internasional. Dalam masa sekarang ini Perdagangan Internasional yang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis mengalami perkembangan yang begitu pesat. Peningkatan perkembangan ini berada pada era yang mana mengalami peningkatan pada dunia usaha pada kegiatan bisnis. 

.

                Free Trade Agreement (FTA) menjadi salah satu produk perjanjian yang dihasilkan dari maraknya perdagangan Internasional. FTA adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk membangun sebuah area perdagangan bebas di mana perdagangan dalam bentuk barang dan jasa dapat dilakukan dengan melampaui batas-batas umum, tanpa tarif atau penghalang. FTA ditujukan untuk memungkinkan perkembangan bisnis menjadi lebih cepat di antara dua negara atau lebih.

.

                Di Bea Cukai sendiri, FTA sudah tidak asing lagi dan sudah beberapa kali berubah ketentuannya. Aturan yang terakhir adalah PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentangn Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesapakatan Internasional. Serta FTA ini juga memiliki masalah internal dan eksternal yang menjadi konsentrasi Bea Cukai.

.

                Menanggapi hal tersebut Bea Cukai Soekarno-Hatta mengadakan Forum Diskusi dan Diseminasi terkait FTA ini. Bertempat di Ruang Rapat Gedung B Bea Cukai Soekarno-Hatta, Diskusi diawali dengan pembukaan dari Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai II Arif. Beliau menyatakan bahwa “Diseminasi ini sangat bermanfaat untuk kita, mengingat kita juga harus mempersiapkan strategi yang matang dengan adanya perkembangan Perdagangan Internasional yang pesat”.

.

                Diseminasi ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Regional I Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Eko Yulianto yang juga menjadi Narasumber. Beliau menyampaikan “FTAyang ada di Indonesia akan bertambah 14 perjanjian, dengan bertambahnya perjanjian FTA ini diharapkan Bea Cukai mampu mempersiapkan diri untuk siap memberikan pelayanan yang terbaik”.

.

                Pemaparan dilanjutkan oleh Kepala Seksi Regional III Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Leni Rahmasari, Leni memberikan beberapa isu-isu utama dalam ketentuan asal barang, perbedaan penetapan dan perbedaan tarif.

.

                Dalam diseminasi juga di jelaskan bahwa kedepannya akan akan dibuat kesamaan langkah penelitian, otomasi administrasi FTA, Big data untuk memudahkan analisis FTA dan Artificial Inteligence untuk Risk Management FTA.