Bea Cukai Semarang Tingkatkan Pelayanan dengan Aplikasi Si-Mantul

Selasa (11/01) Bea Cukai Semarang terus melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan dengan menciptakan Sistem Aplikasi Pembatalan dan Pembetulan Dokumen TPB Bea Cukai Semarang. Acara dibuka dengan sambutan yang diberikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto. “Aplikasi ini dibuat guna memudahkan pelayanan yang diajukan pengguna jasa yaitu pembetulan atau pembatalan dokumen. Proses yang selama ini diajukan ke kantor atau melalui e-mail, kami upayakan dapat disederhanakan menggunakan sistem yang berhubungan langsung dengan kantor kami dan bapak/ibu bisa melihat progresnya sampai di mana. Disitulah manfaat aplikasi sebagai transaparansi. Saran dari pengguna jasa juga ditunggu untuk pelayanan yang makin baik.” Sucipto


Menu tidak sebatas hanya pembatalan dan pembetulan dokumen Tempat Penimbunan Berikat. Latar belakang dari dibuatnya Aplikasi Si-Mantul ini adalah proses pelayanan manual dan butuh waktu yang cukup lama sehingga dirasa kurang efektif. Pengguna jasa tidak mempunyai tools untuk memonitor proses permohonan. Selain itu, terdapat beberapa dokumen peka waktu seperti dokumen BC 2.3 dan BC 1.6. Fitur yang ada pada Aplikasi Si-Mantul adalah Pembatalan Dokumen TPB Pasal 54, Pembetulan Dokumen TPB Pasal 55 (PER-7/BC/2021), Perekaman Surat Kuasa dan Perekaman Nota Kesepakatan/MOU. Setelah materi disampaikan oleh Dhariel, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan pengguna jasa yang megikuti melalui zoom meeting. Dalam diskusi dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan posisi barang sudah ataupun belum masuk ke dalam TPB. Apresiasi juga diberikan pengguna jasa kepada Bea Cukai Semarang atas inovasi yang diberikan, karena sangat membantu proses bisnis yang selama ini dilakukan oleh pengguna jasa.
Dengan inovasi yang terus dilakukan diharapkan kerjasama antara Bea Cukai Semarang dan Pengusaha TPB yang selama ini telah terjalin dengan baik semoga tetap berlanjut guna Pegawasan dan Pelayanan yang lebih baik.