Bea Cukai Semarang Lakukan Monitoring HTP Periode Pertama di Tahun 2024

Semarang- (18/3)– Bea Cukai Semarang telah melakukan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) produk Hasil Tembakau (HT) pada tanggal 5-15 Maret 2024 di berbagai wilayah, meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kota Semarang. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memantau kesesuaian harga jual eceran dari pemerintah dengan harga jual HT di pasaran dan sebagai dasar pengambilan kebijakan tarif cukai Barang Kena Cukai khususnya produk hasil tembakau. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 4x dalam setahun, yaitu secara triwulanan. 

Periode Triwulan I tahun 2024, pemantauan HTP menyasar ke beberapa kecamatan di masing-masing wilayah. Pada tanggal 5-7 Maret 2024, Bea Cukai Semarang melakukan monitoring HTP terhadap toko/warung yang menjual Hasil Tembakau di wilayah Kecamatan Ngaringan, Kecamatan Penawangan, dan  Kecamatan Tanggungharjo di Kabupaten Grobogan. 

Pada tanggal 8 dan 13 Maret 2024 mengunjungi daerah Kecamatan Guntur dan Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2024 di wilayah Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal dan 15 Maret 2024 di wilayah Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. 

Selain kegiatan monitoring, Bea Cukai Semarang juga turut memberikan edukasi pada penjual rokok terkait ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok secara umum, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran.


KPPBC TMP A Semarang