BEA CUKAI SEMARANG DAN SETDA KABUPATEN SEMARANG SELENGGARAKAN SOSIALISASI CUKAI

Kab. Semarang (12/9) - Bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang, Bea Cukai Semarang adakan sosialisasi cukai dan gempur rokok ilegal bertempat di Gedung PP Paud dan Dikmas Jawa Tengah. Tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat membantu penegak hukum dalam memberantasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Bea Cukai Semarang, yaitu Paroji, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama. Pemaparan materi dimulai dari pengenalan dasar hukum ketentuan cukai yaitu UU nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Lebih lanjut Paroji memfokuskan pada definisi dan filosofi cukai, di mana cukai dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Terdapat 4 kriteria, antara lain: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat, serta pembebanannya demi keadilan dan keseimbangan.

Jenis Barang Kena Cukai (BKC) tak luput dibahas oleh Paroji. Saat ini di Indonesia terdapat 3 jenis BKC yang dikenakan cukai, yaitu Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Adapun calon BKC di masa depan yaitu minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik sekali pakai. Alasan kenapa barang tersebut dapat dikenakan cukai, karena minuman berpemanis dapat mengakibatkan penyakit diabetes melitus dan plastik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan yang akhirnya dapat berisiko memicu berbagai penyakit.

Paroji menegaskan kembali kepada seluruh peserta, bahwa kehadiran Bea Cukai Semarang pada sosialisasi ini bukan bermaksud untuk mempromosikan rokok, namun lebih kepada memberikan ilmu tentang cukai dan mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai peredaran rokok ilegal.

“Jangan mau jika diiming-imingi rokok ilegal. Bagi Bapak/Ibu yang sudah memutuskan untuk merokok, lebih baik merokoklah yang legal, karena dapat ikut serta menyumbang penerimaan negara.” Pungkas Paroji.