BEA CUKAI SEMARANG BEBERKAN CARA MENGIDENTIFIKASI ROKOK ILEGAL

Kab.Semarang (05/12) - Bertempat di Kecamatan Ungaran Timur dilaksanakan kegiatan sosialisasi cukai yang dihadiri oleh Linmas, tokoh masyarakat dan perangkat desa. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekda Kabupaten Semarang dan dilanjutkan pemaparan materi oleh para narasumber. Bea Cukai Semarang berkesempatan menjadi narasumber pada acara sosialisasi ini. Mengawali pemaparannya, Alfida Novi Sahara menyorakkan yel-yel gempur rokok ilegal untuk menambah semangat para peserta.

Narasumber dari Bea Cukai ini, kemudian memaparkan apa itu cukai, jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi pelakunya. Tak lupa dijelaskan cara membedakan pita cukai asli secara kasat mata maupun alat bantu seperti kaca pembesar dan senter sinar ultraviolet.

“Mbak, di tempat saya kerja tiba-tiba ada 2 wanita cantik dengan riasan, menjual rokok harganya murah apakah yang dijual adalah rokok ilegal?” tanya salah satu peserta.

“Sebenarnya kalau hanya melihat yang menjual dan tidak melihat rokoknya, tentunya tidak dapat diidentifikasi itu rokok ilegal atau tidak Bapak. Rokok murah itu belum tentu ilegal, namun kalau rokok ilegal pasti murah. Setelah sosialisasi ini kan Bapak jadi tahu ciri rokok ilegal, cara membedakan dan juga beberapa contoh merk rokok ilegal, besok kalau ada salesnya mampir lagi, Bapak pastinya sudah bisa identifikasi sendiri nggih?” jawab Alfida.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya. Kemudian, masyarakat khususnya Kecamatan Ungaran Timur turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi rokok ilegal, hendaknya tidak ditindak sendiri. Segera laporkan ke Bea Cukai, Satpol PP agar dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


KPPBC TMP A Semarang