Bea Cukai Purwakarta Sosialisasikan Peraturan Kawasan Berikat
Purwakarta, (20/2/2019). Bea Cukai Purwakarta melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada PT Dong Jin Textile Indonesia mengenai tata laksana pendirian Kawasan Berikat sesuai PMK 131/PMK.04/2018 dan Perdirjen nomor PER-19/BC/2018 tentang Kawasan Berikat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi pendampingan dan pemahaman terkait peraturan Kawasan Berikat. Kegiatan di buka dengan sambutan dari President Director Choi Young Doo dilanjutkan dengan penyampaian materi dan konsultasi oleh Bapak Rahmat Firdaus dan Bapak Ari Irawan
Materi yang disampaikan terkait Kawasan berikat secara umum dan khususnya Tatalaksana Pendirian Kawasan Berikat.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan PT Dong Jin Textile Indonesia dapat menjadi bagian dari mirta Bea Cukai sebagai Penerima Fasilitas KawasanBerikat, memahami hak dan kewajiban pengusaha KB, serta paham akan peraturan2 terkait TPB, serta terjalin Komunikasi yang baik antara pengguna jasa dan beacukai sehingga dapat mendukung Kinerja pegawai, untuk Bea Cukai Makin Baik!