Bea Cukai Probolinggo Terbitkan Izin NPPBKC bagi PR Berkah Waskito
Probolinggo, 29-09-2025 – Bea Cukai Probolinggo resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi PR Berkah Waskito, pengusaha hasil tembakau asal Kota Probolinggo. Penerbitan izin ini dilakukan setelah melalui tahapan pemaparan mendalam mengenai proses bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut (23/09).
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko menjelaskan bahwa PR Berkah Waskito memaparkan secara rinci tahapan bisnis yang dijalankan, mulai dari pemilihan bahan baku tembakau, proses produksi, hingga mekanisme distribusi. Setelah melakukan diskusi dan verifikasi mendalam, termasuk sesi tanya jawab terkait administrasi dan mekanisme bisnis, Bea Cukai Probolinggo memutuskan untuk menerbitkan NPPBKC.
“Ini merupakan langkah yang sangat penting, tidak hanya untuk legalitas operasional bisnis, tetapi juga untuk memastikan usaha dijalankan sesuai regulasi, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan nasional,” ujar Rudie.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Probolinggo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pengawasan, tidak hanya kepada PR Berkah Waskito, tetapi juga kepada seluruh pengusaha barang kena cukai di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Dengan diterbitkannya NPPBKC ini, kami berharap PR Berkah Waskito dapat menjadi contoh bagi pengusaha lainnya dalam membangun bisnis yang taat regulasi, berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah, serta mendukung keberlanjutan perekonomian nasional,” tutup Rudie.