Bea Cukai Probolinggo Bentuk Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Probolinggo (10/04/2018) - Bertempat di Polres Kota Probolinggo,  bersama-sama dengan Polres Kota Probolinggo, KSOP Kelas IV Probolinggo, PT. Cheil Jedang Indonesia, PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Cabang Probolinggo dan perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Intensifikasi (APTRI)  dalam konferensi pers kepada media elektronik dan media cetak terkait importasi Raw Sugar yang dilakukan oleh PT. Cheil Jedang Indonesia di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo mengingat terjadinya kesimpang siuran terkait importasi tersebut.

Hal ini merupakan peran serta Bea Cukai Probolinggo dalam menyikapi keresahan masyarakat Kota/Kab. Probolinggo atas pembongkaran Raw Sugar akibat protes petani tebu dan Organisasi Masyarakat. Sebelumnya, pelaksanaan konferensi pers ini telah dilaksanakan 2 hari berturut-turut. Pelaksanaan Pertama dilakukan dengan media cetak dilaksanakan di dalam kawasan Terminal Baru Pelabuhan Probolinggo pada Tanggal 9 April 2018, dan pelaksanaan kedua dengan media visual baik elektronik maupun lokal yang diselenggarakan di Polres Probolinggo Kota pada tanggal 10 Maret 2018.

Pada kesempatan itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bambang Sutedjo memberikan penjelasan, sosialisasi, serta penyuluhan melalui momen tersebut mengenai peran serta Bea Cukai Probolinggo serta penjelasan atas Importasi Raw Sugar yang dilakukan oleh PT. Cheil Jedang Indonesia (Kawasan Berikat), di Pelabuahan baru Probolinggo yang membuat keresaha pelaku usaha maupun masyarakat. Beliau menerangkan bahwa importasi raw sugar tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan legal.