Bea Cukai Probolinggo Adakan Sosialisasi di 3 Pelabuhan Tradisional Probolinggo
Probolinggo (25/04/2018) – Dalam rangka memberikan edukasi tentang “Stop Rokok Ilegal” dan “Stop Minuman Keras Ilegal”, Bea Cukai Probolinggo memberikan sosialisasi di 3 Pelabuhan tradisional yang ada di Probolinggo. Pelabuhan pertama adalah Pelabuhan Mayangan Lama yang melayani bongkar muat dan pengiriman barang keluar masuk dari daerah Probolinggo. Selanjutnya Pelabuhan Penyeberangan Gili Ketapang yang melayani penyeberangan dari Probolinggo ke Pulau Gili Ketapang dan sebaliknya. Kemudian, Pelabuhan terakhir Pelabuhan Pelelangan Ikan yang melayani bongkar muat dan tempat bersandarnya kapal-kapal nelayan tradisional.
Sosialisasi ini merupakan kolaborasi Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan bersama Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Probolinggo. Dalam sosialisasi ini disamping memberikan pemahaman dan himbauan terkait “Stop Rokok dan Minuman Keras Ilegal” juga diberikan pemahaman terkait tugas dan fungsi Bea Cukai.
Pada kesempatan itu juga, masyarakat dan nelayan tradisional dihimbau untuk membantu Bea Cukai dalam memberantas rokok dan minuman keras ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi dan melaporkan kepada Bea Cukai apabila melihat atau mengetahui segala bentuk informasi terkait peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Sosialisasi ini dilakukan secara langsung di tempat para nelayan bekerja agar pengetahuan yang didapat tentang “Stop Rokok dan Minuman Keras ilegal” dapat ditularkan kepada rekan rekan mereka di tempat kerja tersebut sehingga pemberantasan rokok dan minuman keras ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat dan menjadi lebih efektif.