Bea Cukai Perkuat Peran Masyarakat Dukung Gempur Rokok Ilegal di Jawa Timur



Jakarta, 26-06-2025 - Bea Cukai gencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Timur melalui berbagai pendekatan langsung ke masyarakat. Mulai dari siaran podcast hingga edukasi tatap muka, upaya ini menjadi bagian dari upaya perkuat peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa edukasi publik merupakan langkah krusial dalam membentuk kesadaran kolektif terhadap bahaya rokok ilegal. “Sosialisasi tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman hukum, tetapi juga mengajak masyarakat berperan aktif sebagai pengawas dan pelapor,” tegasnya.

Bea Cukai Probolinggo bersama Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo memanfaatkan siaran podcast di Radio Bromo FM Kraksaan pada 24 Juni 2025. Di momen ini Bea Cukai Probolinggo menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta peran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran. Hal ini dinilai penting,karena masyarakat adalah garda terdepan untuk membantu pemberantasan rokok ilegal.

Sebelumnya (18/05), Bea Cukai Probolinggo juga menggandeng Satpol PP Lumajang untuk menggelar sosialisasi cukai bersama pedagang dan aparat daerah mengenai identifikasi pita cukai asli. Seluruh peserta diimbau untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal serta melaporkan jika menemui peredarannya.

Selain itu, sosialisasi juga digelar oleh Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri. Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Kota Madiun juga menyelenggarakan Forum Group Discussion untuk membahas pemanfaatan DBH CHT dalam pembangunan dan pemberantasan rokok ilegal (19/06). Sementara Bea Cukai Kediri juga mengadakan sosialisasi, tetapi dilakukan secara langsung ke warung dan toko kelontong di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri (20/06).

“Melalui metode door to door, kami memberikan edukasi langsung terkait ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya menolak penjualan produk ilegal. Kegiatan ini pun disambut positif oleh masyarakat,” ungkap Budi dalam kesempatan berbeda.

“Di wilayah lain, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Sidoarjo juga melakukan kegiatan serupa. Bea Cukai Malang hadir dalam siaran podcast RRI Malang untuk membahas pemanfaatan DBH CHT, sementara Bea Cukai Sidoarjo menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Polresta, Kejaksaan, dan Satpol PP Kota Mojokerto,” sambungnya.

Budi menegaskan bahwa pihaknya mendorong seluruh jajaran Bea Cukai di daerah untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi yang mudah dipahami, dan menggandeng pemerintah daerah serta instansi terkait demi keberhasilan program Gempur Rokok Ilegal.

“Dengan beragam pendekatan yang baik, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak rokok ilegal semakin meningkat,” tutupnya.