Bea Cukai Pematangsiantar Mengadakan Internalisasi Tentang Gratifikasi

(Pematangsiantar, 25 Juni 2020) Sudah menjadi suatu kewajiban bagi seluruh ASN Bea Cukai untuk tidak menerima segala bentuk Gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Pagi ini Bea Cukai Pematangsiantar mengadakan kegiatan Internalisasi secara virtual dengan media Zoom, tentang Pengendalian Gratifikasi yang dibawakan unit Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan. Gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan baik yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Mengacu pada Dasar Hukum yaitu PMK-7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu. Seluruh pegawai diwajibkan agar segera melaporkan ketika terjadi gratifikasi serta ikut mendukung program pengendalian gratifikasi yang berlaku dalam lingkungan Kemenkeu, khususnya DJBC. Berbagai hal yang negatif diakibatkan oleh gratifikasi diantaranya dapat memunculkan sifat pilih kasih dalam pelayanan dengan memberikan pelayanan prima terhadap stake holder yang memberikan gratifikasi. Tidak hanya itu Gratifikasi dapat menuntun pegawai untuk melakukan hal-hal negatif yang akhirnya dapat membuat pegawai terjemrumus kepada perilaku Korupsi yang lebih besar. Diharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini dapat menyadarkan dan mengajak pegawai untuk menghindari segala bentuk Gratifikasi dan juga sifat-sifat yang termasuk KKN.