Bea Cukai Pekanbaru Sosialisasikan Kembali Pembatasan Barang Kena Cukai Barang Bawaan Penumpang

Pekanbaru, 25 Juni 2020
Berpergian ke luar negeri merupakan suatu hal yang lazim dilakukan masyarakat Indonesia saat ini. Tentunya perlu bagi masyarakat untuk lebih memahami peraturan-peraturan saat kembali ke Indonesia setelah berpergian ke Luar Negeri. Salah satu yang perlu di perhatikan adalah pembatasan Barang kena Cukai yang boleh dibawa masuk ke Indonesia. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara Pembatasan Barang Kena Cukai untuk Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Terhadap Barang Pribadi penumpang dikenakan pembatasan pembawaan Barang Kena Cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak : 200 batang sigaret,25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris/ produk hasil tembakau lainnya serta 1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sedangkan terhadap barang bawaan awak sarana pengangkut dikenakan pembatasan Barang Kena Cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak : 40 batang sigaret, 10 batang cerutu dan 40 gram tembakau iris/ produk hasil tembakau lainnya serta 350 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol.