Bea Cukai Pekanbaru Himbau Masyarakat Agar Tetap Waspada Penipuan

Pekanbaru, 11 Mei 2020

Punya Barang Kiriman dari Luar Negeri? Hati-hati Penipuan!

Di tengah kondisi pandemi wabah covid-19 yang terjadi di Indonesia, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang memiliki barang kiriman dari luar negeri baik berupa barang dari belanja online maupun barang kiriman lainnya. Hal ini dilakukan masyarakat sebagai media berbelanja dengan tetap berada di rumah.

Seperti halnya yang sering terjadi sebelumnya, banyak kasus penipuan terkait barang kiriman dari luar negeri. Oknum yang melakukan penipuan biasanya akan mengatasnamakan Bea Cukai untuk melancarkan aksi penipuannya. Hal tersebut seperti panggilan telepon melalui nomor telepon/handphone kepada pemilik barang yang meminta bayaran berupa bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor dengan mengatasnamakan Bea Cukai atau menggunakan identitas pagawai Bea Cukai.

Berbagai modus penipuan dilakukan pelaku untuk mengelabui korbannya. Mulai dari modus barang kiriman dan resi palsu yang diberikan pelaku kepada korban yang telah berkenalan melalui media sosial kemudian meminta bayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Dari modus tersebut ada oknum yang menghubungi penerima barang yang menyatakan bahwa barang ditahan oleh pihak Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi, bahkan tak jarang pelaku juga akan mengancam korbannya.

Untuk menghindari berbagai modus penipuan, kita dapat melihat sudah sampai mana dan sedang dalam proses apa barang kiriman kita melalui tracking barang kiriman dari luar negeri di: www.beacukai.go.id/barangkiriman atau menghubungi bravo Bea Cukai di: 1500225

Kita juga dapat mengantisipasi penipuan terkait barang kiriman dari luar negeri dengan tips dan trik sebagai berikut:

  • Petugas Bea dan Cukai tidak menghubungi wajib bayar melalui telepon/handphone.
  • Pembayaran bea masuk dan pajak dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi khusus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dan Kantor Pos Khusus untuk barang kiriman melalui pos atau EMS.
  • Pembayaran langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan dokumen SSPCP.
  • Validitas Surat Bukti Penindakan apabila ada pihak yang menginformasikan bahwa barang kiriman ditahan atau ditegah oleh Bea Cukai.

Yuk lebih berhati-hati apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan terkait barang kiriman dari luar negeri milik kita….

Jangan ragu untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai…

#beacukaimakinbaik

#beacukaipekanbaru

#barangkiriman

#waspadapenipuan