Bea Cukai Pekanbaru Fokus Kumpulkan Penerimaan, Tetap Jalankan Protokol Kesehatan, dan Tidak Abaikan Pengawasan.

Pekanbaru, 13 Juli 2020

                Sebagai salah satu unsur APBN, Penerimaan Negara mempunyai peran penting dalam memenuhi kebutuhan dalam berlangsungnya kegiatan kehidupan bernegara selama 1 tahun periode APBN. Sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga : Penerimaan Pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Hibah.

                Target penerimaan negara pada APBN 2020 adalah di kisaran Rp2.233,2 triliun. Munculnya pandemi Virus COVID-19 turut berpengaruh pada turunnya penerimaan negara. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 50 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres No. 54 Tahun 2020. Perpres ini menjadi aturan turunan yang memuat perubahan postur dan rincian APBN 2020 sebagai turunan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang terbit sebagai antisipasi pandemi Corona atau Covid-19. Berdasarkan perpres tersebut pemerintah resmi menurunkan target penerimaan negara menjadi Rp1.760,9 triliun. Pada hari selasa, 16 Juni 2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi total pendapatan negara hingga 31 Mei 2020 telah mencapai Rp664,3 triliun atau 37 ?ri target penerimaan sesuai dengan ketentuan Perpres 54 Tahun 2020.

                Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Secara umum, penerimaan mengalami kontraksi akibat dampak negatif wabah Covid-19. Namun demikian, penerimaan dari Bea Cukai masih tercatat positif. “Untuk bea dan cukai masih tumbuh positif 12,4 mengumpulkan Rp81,7 triliun atau 39,2 persen  dari Perpres 54. PNBP 136,9 triliun atau 46 persen  dari Perpres 54, kontraksi 13,6 persen”, Ungkap Sri Mulyani.

                Meskipun tengah dihadapi dengan situasi sulit untuk memulai kehidupan New Normal di tengah masih tersebarnya Virus COVID 19, Bea Cukai Pekanbaru tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pelayanan dan pengawasan. Semenjak 1 Januari 2020 hingga 30 Juni 2020 Realisasi Penerimaan Bea Cukai Pekanbaru telah mencapai Rp60,74 Miliar (34,84?ri target penerimaan tahun 2020) yang diperoleh dari Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai. Selain itu Bea Cukai Pekanbaru juga telah berhasil memungut Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari PPN, PPN HT/DN, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp403,20 Miliar.

                Keberhasilan dalam menjalankan fungsi sebagai “Revenue Collector”, diikuti juga dengan turut aktifnya Bea Cukai Pekanbaru dalam melakukan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Hingga saat ini, Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 50 kali (50 Surat Bukti Penindakan) dengan rincian Barang hasil Penindakan : 6.047.456 batang rokok illegal, 60.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 13.316 gram Ganja, 4.633 gram Methamphetamine dan 4.990 butir ekstasi.

                Meskipun semester ke-2 dari tahun anggaran 2020 tentunya akan memiliki tantangan yang lebih berat Bea Cukai Pekanbaru akan terus berkomitmen untuk menjalankan Pelayanan dan Pengawasan meskipun masih mengahadapi situasi pandemi.