Bea Cukai Pasuruan Adakan Sidang Penetapan Angka Kredit JFPBC
Pasuruan -- Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat JFPBC adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penyidikan tindak pidana, pelayanan informasi, kepatuhan internal, dan pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Di tahun 2020 kemarin, terdapat arahan terkait penyederhanaan jabatan struktural Aparatur Siipil Negara (ASN) dari Presiden Joko Widodo. Penyederhanaan yang dimaksud yaitu dengan memangkas sejumlah struktur Eselon menjadi dua level dan diganti dengan jabatan fungsional. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan sosialisasi terkait JFPBC ini ke seluruh unit vertikalnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah mengangkat sejumlah pegawai ke JFPBC sejak tahun lalu.
Dengan menjadi JFPBC, pegawai memiliki hak untuk mendapat tunjangan dan grading jabatan PBC, dapat mengundurkan diri dari jabatan, mendapatkan penilaian kinerja dan mengembangkan kompetensi. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh JFPBC, antara lain menyusun SKP dan mencapai target minimal tahunan yang biasa disebut dengan angka kredit, mendokumentasikan hasil pekerjaan PBC, menjadi anggota organisasi profesi JFPBC, dan mengenakan tanda jabatan bagi jenjang mahir ke atas.
Angka kredit merupakan poin yang harus diperhatikan oleh JFPBC. Kenaikan pangkat maupun grading JFPBC juga bergantung pada pemenuhan angka kredit yang telah tercantum dalam Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Sebelum dilakukan penilaian angka kredit oleh Tim Penilai, DUPAK harus divalidasi terlebih dahulu oleh Atasan Langsung.
Keseluruhan angka kredit JFPBC Bea Cukai Pasuruan telah berhasil melewati tahap validasi dan lanjut pada tahap penilaian dan penetapan angka kredit. Dalam rangka melaksanakan tahapan penilaian, Hannan Budiharto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan mengadakan sidang penetapan angka kredit JFPBC dengan dihadiri oleh Tim Penilai serta JFPBC di lingkungan Bea Cukai Pasuruan.
Sidang dilaksanakan secara hybrid melalui aplikasi zoom dan dilaksanakan secara langsung di Media Center Bea Cukai Pasuruan. Dibuka dengan sambutan dari Hannan, Beliau mengingatkan kembali tujuan dan latar belakang adanya JFPBC. Bea Cukai Pasuruan sendiri merasakan dampak positif adanya JFPBC, salah satunya dengan peningkatan produktivitas unit kerja dan profesionalisme ASN. Dengan semakin banyaknya JFPBC di suatu organisasi, Bea Cukai yakin dapat menjadi organisasi yang lebih maju dan lebih baik dari sebelumnya, sejalan dengan tagline “Bea Cukai, Makin Baik!”